Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



Nama Kelompok :

Ni Putu Ira Cantika                 (08)
Harvey Pratama Putra             (09)
Nurul Fitriyani                        (15)
Paulus B. Simanjuntak            (16)





Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi Informasi (SMK TI) Bali Global Denpasar
2016/2017



Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang 


Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.     Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Indonesia
Pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur denngan undang-undang".
Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a.      Landasan Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Banyak problematika yang terjadi dalam pemerintahan daerah karena sering mengalami perubahan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kondisi politik yang terjadi.Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan yang terjadi menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintah daerah seperti berikut :
1)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
2)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
3)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah
4)      Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
5)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentanng Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
6)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
7)       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
8)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
9)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
10)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
b.      Susunan Pemerintah Daerah
Perubahan landasan hukum tentang pemerintah daerah menyebabkan berubahnya susuna  pemerintahan daerah. Berikut adalah perkembangan susunan pemerintahan daerah di Indonesia.
1)      Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
-          Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah
-          Badsan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari
-          Kepala daerah merupakan ketau lembaga legislatif di daerah
2)      Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
-          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-          Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa
3)      Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
-          Dewan Perwakilan rakyat Daerah
-          Dewan Pemerintah Daerah ( Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah (ex-officio), Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPD dan Kepala Daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD )
4)      Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRD-GR)
a)      Kepala Daerah
-Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
-Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yag diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD
-Kepala daerah adalah Pemerintah pusat sekaligus Pemerintah daerah
-Kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD  (baik dari anggota maupun cari luar)
b)      DPRD-GR
-Terdiri dari wakil golongan-golongan politik dan golongan-golongan karya
-Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah isntansi atasan mereka masing-masing (golongan politik dan golongan karya)
-Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR (bukan anggota)
5)      Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
-          DPRD bertanggung jawab kepada PEmerintah Daerah, Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi (Daerah Tingkat I), 25-40 untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III)
-          Kepala daerah sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian
6)      Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
-          DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
-          Kepala Daerah ( Tingkat I gbernur, Tingkat II bupati/walikota)
7)      Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
-          Kepala daerah provinsi (gubernur), kepala daerah kabupaten (bupati), kepala daerah kota (walikota), camat,lurah/kepala desa
-          Di daerah dibentuk DPRD (sebagai badan legislatif daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badan eksekutif daerah)
-          Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya
-          DPRD berkedudukan seajajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah
-          dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kota/kabupaten   
8)      Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
a) Pemerintah Daerah
-Pemerintah daerah provinsi terdiri atas pemerintah darah provinsi dan DPRD
-Pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota
b) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah
c) DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan 
c.       Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah mempunyai kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Kewenangan tersebut digunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Kewenangan pemerintah daerah terus mengalami perubahan, berikut perubahan kewenangan pemerintah daerah :
1) Undang-Undang RI Nomor 1  Tahun 1945      
a) Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturab pemerintah pusat.
b) Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusan-urusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah
2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
Pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah.
3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
a) Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
b) Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat tingkat daerah.
4) Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
a) Meneyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom dimana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut
b) Menyelenggarak koordinasi antara jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemrintah daerah
c) Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat
5) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaanya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD   
6) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
Pemerintah adrah berhak, berwenangdan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

7) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
a) Kewenangan mnejalankan semua urusan pemerintahan kecuali dibidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan , peradilan, moneter dan fiskal, agama
b) Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekrjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,perhubungan industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja
c) Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota
8) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
a) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
b) Urusan otonom pemerintahan daerah menyelanggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama
c) Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urursan politik politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama
d.      Peran Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Berdasarkan pasal 22 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemrintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut :
-          Melindungi masyarakat, mejaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
-          Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
-          Mengembangkan kehidupan demokrasi
-          Mewujudkan keadilan pemerataan
-          Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
-          Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
-          Mengembangkan sistem jaminan sosial
-          Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
-          Menegembanngkan sumber daya produktif di daerah
-          Melestarikan lingkungan hidup
-          Mengelola administrasi kependudukan
-          Melestarikan niali sosial buadaya
-          Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
-          Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak pengelola daerah otonom sebagai berikut :
-          Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
-          Memilih pimpinan daerah
-          Mengelola aparatur daerah
-          Mengelola kekayaan daerah
-          Memnungut pajak daerah dan retribusi daerah
-          Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya lainnya yang berada di daerah
-          Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undngan.

0 Response to "Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan"

Post a Comment