Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Nama
Kelompok :
Ni
Putu Ira Cantika (08)
Harvey
Pratama Putra (09)
Nurul
Fitriyani (15)
Paulus
B. Simanjuntak (16)
Sekolah
Menengah Kejuruan Teknologi Informasi (SMK TI) Bali Global Denpasar
2016/2017
Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di
Indonesia
Pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur denngan undang-undang".
Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a.
Landasan Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Banyak problematika yang
terjadi dalam pemerintahan daerah karena sering mengalami perubahan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kondisi politik yang terjadi.Selain konstitusi
Republik Indonesia Serikat, semua perubahan yang terjadi menuntut untuk
dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintah daerah seperti
berikut :
1)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan
Komite Nasional Daerah
2)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok
Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
3)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah
4)
Penetapan Presiden
Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
5)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentanng Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
6)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
7)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
8)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
9)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
b.
Susunan Pemerintah Daerah
Perubahan landasan
hukum tentang pemerintah daerah menyebabkan berubahnya susuna pemerintahan daerah. Berikut adalah perkembangan
susunan pemerintahan daerah di Indonesia.
1)
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
-
Badan Perwakilan
Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah
-
Badsan eksekutif
daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh
kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari
-
Kepala daerah
merupakan ketau lembaga legislatif di daerah
2)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
-
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
-
Pemerintah daerah
yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh
Presiden untuk provinsi, menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala
daerah provinsi untuk desa
3)
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
-
Dewan Perwakilan
rakyat Daerah
-
Dewan Pemerintah
Daerah ( Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang
dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah (ex-officio), Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPD dan
Kepala Daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD )
4)
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Pemerintah
daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
(DPRD-GR)
a)
Kepala Daerah
-Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
-Pengangkatan kepala daerah berasal dari
calon yag diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari
luar DPRD
-Kepala daerah adalah Pemerintah pusat
sekaligus Pemerintah daerah
-Kepala daerah dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang
diajukan dari DPRD (baik dari anggota
maupun cari luar)
b)
DPRD-GR
-Terdiri dari wakil golongan-golongan
politik dan golongan-golongan karya
-Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala
daerah isntansi atasan mereka masing-masing (golongan politik dan golongan
karya)
-Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR (bukan anggota)
5)
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
-
DPRD bertanggung
jawab kepada PEmerintah Daerah, Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala
daerah. Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi (Daerah Tingkat
I), 25-40 untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), 15-25 orang untuk
kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III)
-
Kepala daerah
sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan
pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian
6)
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
-
DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah)
-
Kepala Daerah (
Tingkat I gbernur, Tingkat II bupati/walikota)
7)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
-
Kepala daerah provinsi
(gubernur), kepala daerah kabupaten (bupati), kepala daerah kota (walikota),
camat,lurah/kepala desa
-
Di daerah dibentuk
DPRD (sebagai badan legislatif daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badan
eksekutif daerah)
-
Pemerintah daerah
terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya
-
DPRD berkedudukan
seajajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah
-
dalam menjalankan
tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota
bertanggung jawab kepada DPRD kota/kabupaten
8)
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 2005
Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2008
a) Pemerintah Daerah
-Pemerintah daerah provinsi terdiri atas
pemerintah darah provinsi dan DPRD
-Pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri
atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota
b) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah
c) DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan
c.
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah
mempunyai kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Kewenangan tersebut
digunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan
negara. Kewenangan pemerintah daerah terus mengalami perubahan, berikut
perubahan kewenangan pemerintah daerah :
1) Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 1945
a) Membuat peraturan rumah tangga sendiri
(peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturab pemerintah pusat.
b) Kepala daerah menjalankan urusan
pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusan-urusan yang sudah dijalankan oleh
kantor-kantor departemen di daerah
2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
Pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan
sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah.
3)
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
a) Mengatur dan mengurus segala urusan
rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang
diserahkan kepada penguasa lain.
b) Mengatur segala urusan yang belum
diatur oleh Pemerintah Pusat tingkat daerah.
4) Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
a) Meneyelenggarakan urusan rumah tangga
daerah/otonom dimana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif
pelaksanaan urusan tersebut
b) Menyelenggarak koordinasi antara
jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah dan antara jawatan-jawatan tersebut
dengan pemrintah daerah
c) Menjalankan kewenangan lain yang
terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat
5) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
Daerah memiliki kewenangan dalam urusan
otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaanya dipertanggungjawabkan oleh
kepala daerah kepada DPRD
6)
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
Pemerintah adrah berhak, berwenangdan
berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
7)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
a) Kewenangan mnejalankan semua urusan
pemerintahan kecuali dibidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan ,
peradilan, moneter dan fiskal, agama
b) Kewenangan wajib daerah adalah di
bidang pekrjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian,perhubungan industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan
hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja
c) Kewenangan provinsi adalah kewenangan
otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas
kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang tertentu lainnya, dan kewenangan
yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota
8) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
a) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
b) Urusan otonom pemerintahan daerah
menyelanggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama
c) Urusan tugas pembantuan dalam
menyelenggarakan urursan politik politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama
d.
Peran Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Tujuan
Negara
Berdasarkan pasal 22 UU
RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemrintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku
pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut
:
-
Melindungi
masyarakat, mejaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
NKRI.
-
Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat
-
Mengembangkan
kehidupan demokrasi
-
Mewujudkan
keadilan pemerataan
-
Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
-
Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
-
Mengembangkan
sistem jaminan sosial
-
Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah
-
Menegembanngkan
sumber daya produktif di daerah
-
Melestarikan
lingkungan hidup
-
Mengelola
administrasi kependudukan
-
Melestarikan niali
sosial buadaya
-
Membentuk dan
menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
-
Kewajiban lain
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak
pengelola daerah otonom sebagai berikut :
-
Mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya
-
Memilih pimpinan
daerah
-
Mengelola aparatur
daerah
-
Mengelola kekayaan
daerah
-
Memnungut pajak
daerah dan retribusi daerah
-
Mendapatkan bagi
hasil dari pengelolaan sumber daya lainnya yang berada di daerah
-
Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan mendapatkan hak lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undngan.
0 Response to "Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan"
Post a Comment