PKN : Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia


    A.    Sistem Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara harus memahami setiap hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum tentunya segala sesuatu harus berlandaskan hukum.

1.      Pengertian Sistem Hukum

Sistem adalah perangkat unsure yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Menurut Prof. Sumantri, sistem ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan secara teratur ataupun tatanan dari hal-hal yang berkaitan.
Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli :

a.      Aristoteles

Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat, baik rakyat maupun penguasa.

b.      E. Utrecht

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

c.       Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keselurhan kaidah0kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

d.      J. C. T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Sistem hukum meliputi beberapa bagian sebagai berikut :

a.      Struktur kelembagaan hukum, yaitu sistem beserta mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Sistem kelembagaan hukum meliputi :

1)      Lembaga-lembaga peradilan
2)      Aparatur penyelenggaraan hukum
3)      Mekanisme penyelenggaraan hukum
4)      Aparatur penyelenggaraan hukum

b.      Materi hukum, yaitu kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis

c.       Budaya hukum, yaitu pembahasan mengenai budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat

2.      Tujuan Hukum

Tujuan hukum adalah menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam msyarakat. Tujuan hukum menurut beberapa para ahli sebagai berikut :

a.      L. J. Van Apeldom

Hukum bertujuan untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil

b.      J. Van Kan

Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu

c.       E. Utrecht 
hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Secara umum, tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut :

a.      Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.      Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
c.       Untuk menjamin adanya kepantian hukum dalam pergaulan manusia

3.      Fungsi Hukum

Fungsi hukum dibedakan menjadi berikut :

a.      Menjamin Kepastian Hukum

Fungsi menjamin kepastian hukum berarti bahwa hukum dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdad=sarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.

b.      Menjamian Keadilan Sosial

Fungsi menjamin keadilan social memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupannya.

c.       Pengayoman

Fungsi pengayoman memiliki arti bahwa hukum mapu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhdapat jiwa badan, maupun segala hak yang dimilikinya.

4.      Penggolongan Hukum

Hukum dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut :

a.      Menurut Bentuknya

1)      Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan. Hukum ini dibuat oleh lembaga yang berwenang menurut tata cara yang telah ditentukan hukum.

2)      Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup, berlaku, dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, tetapi tidak tertulis hanya berupa hukum-hukum kebiasaan atau hukum adat.

b.      Menurut Isinya

1)      Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan anatara negara dan lembaga-lembaga perlengkapannya atau hubungan negara dan warga negara.
2)      Hukum privat adalah yang mengatur hubungan-hubungan anatara orang yang satu dan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

c.       Menurut Wilayah Berlakunya

1)      Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dala suatu negara. Contoh pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
2)      Hukum internasional adalah hukum yang berlaku mengikat kepasa seluruh negara tanpa kecuali. Contohnya : piagam PBB.
3)      Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
4)      Hukum gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggota.

d.      Menurut Waktu Berlakunya

1)      Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu, contohnya semua jenis hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
2)      Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3)      Hukum universal, hukum asasi, atau hukum alam adalah hukum yang dianggap berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu, berlaku sepanjang masa.


5.      Unsur-Unsur Penegakan Hukum

Penegakan hukum artinya proses dilakukannya upaya tegaknya hukum secara nyata.
Penegakan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :

a.      Ditinjau dari sudut Subjeknya

1)      Dalam arti luas proses penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum dala setiap hubungan hukum.
2)      Dalam arti sempit penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.

b.      Ditinjau dari Sudut Objeknya

1)      Dalam arti luas, penegakan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalanya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam bermasyarakat.
2)      Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut pengakan peraturan yang formal dan tertulis.

6.      Macam-Macam Sistem Hukum

Sistem hukum yang digunakan sebagian besar negara-negara di dunia sebagai berikut :

a.      Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental berasal dari kodifikasi hukum masa Kekaisaran Romawi pada waktu pemerintahan Kaisar F.A Justianus sekitar abad ke-4.

b.      Sistem Hukum Anglo Saxon

Sistem hukun Anglo Saxon atau Anglo Amerika berkembang di Inggris sekitar abad ke-11. Sistem hukum Anglo Saxon sering disebut common low.

7.      Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum di Indonesia  merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Hukum agama karena sebagian besar msyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan.
Ciri khas yang hukum Indonesia sebagai berikut :

a.      Diberlakukannya keanekaragaman (pluralistis) hukum perdata.
b.      Berlakunya hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis.
c.       Membentuk hukum nasional yang mampu mengikuti perkembangan  masyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman hukum adat.


Tekad ini sudah direalisasikan dengan melakukan perubahan fundamental pada hukum “warisan colonial”. Perubahan yang sudah dilkukan meliputi berikut :

a.      Melakukan unifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
b.       Menghapus sistem pembagian golongan.
c.       Memberlakukan satu sistem peradilan umum di seluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa pemerintahan colonial.

Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman colonial sebagai berikut :
a.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
c.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

8.      Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kewajiban negara adlaah memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Perlindungan hukum difungsikan untuk menghindari segala bentuk perilaku sewenang-wenang, penindasan, perampasan ha, dan lain-lain.
Keadilan adalah nilai universal, satu nilai kemanusiaan yang asasi. Memperoleh keadilan adalah hak asasi bagi setiap manusia. Tegaknya keadilan dan kebenaran dalam masyarakat akan dapat mewujudkan masyarakat yang damai, sejahtera, aman, tenteram, dan saling percaya.
Pentingnya perlindungan dan poenegakan hukum untuk mewujudkan hal-hal berikut:

a.      Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
b.      Tegakny Keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajiban merupakan wujud dari keadilan tersebut.
c.       Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan di Masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.


    B.      Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem hukum dalam suatu negara akan selalu berhubungan dengan peradilan nasional di negara yang bersangkutan. Indonesia negara hukum memiliki prinsip adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan apa pun.

1.      Pengertian Peradilan Nasional

Peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan. Pengadilan adalah badan, organisasi, atau lembaga yang melaksanakan peradilan. Pengadilan disebut juga badan atau lembaga peradilan.
Pengadilan atau lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional.
Peradilan nasional dibentuk berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 Amandemen untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Untuk mewujudkan tujuannya, seluruh komponen dalam sistem peradilan harus berfungsi dengan baik. Adapun komponen tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :

a.      Materi Hukum Material dan Formal (Hukum Acara)

Hukum material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan, sedangkan hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan mempertahankan hukum material.

b.      Prosedur Peradilan (Komponen yang bersifat Prosedural)

Prosedur peradilan, yaitu bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan mengadili.

2.      Dasar Hukum Peradilan Nasional

Dasar hukum peradilan nasional sebagai berikut :
a.      Pasal-pasal dalam UUD 1945 Amandemen :
1)      Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
2)      Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945
3)      Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
4)      Pasal 24B UUD 1945
b.      UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
c.       UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
d.      UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
e.      UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
f.        UU No. 3 Tahun 2009
g.      UU No. 49 Tahun 2009
h.      UU No. 50 Tahun 2009
i.        UU No. 31 Tahun 1997
j.        UU No. 51 Tahun 2009
k.       UU No. 18 Tahun 2011

3.      Lembaga Peradilan Nasional

Lembaga peradilan yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Bahwa selain peradilan negara, tidak dibolehkan ada peradilan-peradilan yang bukan dilakukan oleh badan peradilan negara. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan. Fungsi pengadilan tingkar pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan, kehakiman, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Berikut lembaga-lembaga peradilan di Indonesia  sebagai berikut :

a.      Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung juga diatur dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Susunan Mahkamah Agung sebagai berikut :
1)      Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Dipilih oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.
2)      Hakim Agung yang terdiri sebanyak maksimal 60 orang. Berasal dari kalangan profesi atau akademisi.
3)      Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepda DPR kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Presiden.

b.      Peradilan Umum

Peradilan umum adalah lingkungan peradilan di bawh Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat keadilan pada umumnya.

1)      Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi adalah sebulah lembaga di lingkungan peradilan umur yang berkedudukan di ibu kota provinsi sebagai pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Neger

Fungsi pengadilan tinggi sebagai berikut :

a)      Menjadi pimpinan bagi peradilan-peradilan negeri  di daerah hukumnya
b)      Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya
c)      Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim peradilan negeri di daerah hukumnya
d)      Untuk kepentingan negara dan keadilan peradilan tinggi dapat memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk.

2)      Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri dibentuk dengan keputusan Presiden. Pengadilan negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khusunya tentang :

a)      Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyedikian, dan penghentian tuntutan
b)      Ganti kerugian dan/ rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

4.      Prinsip Peradilan Nasional

Lembaga peradilan nasional merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di  bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundnag-undangan yang berlaku dalam negara. Prinsip-prinsip peradilan nasional sebagai berikut :

a.      Pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perakara yang adiajukan kepadanya dengan alas an peraturan hukum kurang atau tidak jelas tentang hal yang diajukan.
b.      Semua peradilan di Indonesia adalah peradilan negara yang menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c.       Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta dilakukan dengan sedrehana, cepet, dan biaya ringan.
d.      Segala campur tangan dari pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali yang diatur undang-undang.
e.      Peradilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
f.        Semua pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila UU menentukan lain.



    C.      Pelanggaran Hukum di Indonesia

Pelanggaran hukum merupakan suatu persoalan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat. Masalah pelanggaran hukum harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1.      Pengertian Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.pelanggaran hukum merupakan suatu bentuk ketidakpatuhan peraturan atau hukum yang berlaku. Ketidakpatuhan hukum dapat disebabkan oleh dua hal berikut :

a.      Pelanggarn hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan.
b.      Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari :

a.      Melakukan tindakan main hakin sendiri
b.      Melakukan tindakan diskriminasi pada orang lain
c.       Melakukan aksi terror kepada masyarakat
d.      Mengonsumsi obat-obatan terlarang
e.      Tidak mau membayar pajak

2.      Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hukum

Ada tiga factor yang menyebabkan hukum di Indonesia itu dirasakan lemah, kurang dapat menciptakan ketertiban. Ketiga Faktor tersebut sebagai berikut :

a.      Produk Hukum

Produk hukum Belanda memiliki kelemahan karena pada dasarnya hukum itu untuk orang Eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi. Produk hukum Belanda sangat banyak jumlahnya, tetapi praktiknya jika diterapkan dalam negara hukum sangat tidak tepat.

b.      Aparat Penegak Hukum/Alat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri atas polisi,jaksa, dan hakim. Merka memiliki lembaga masing-masing, namun memiliki jalur koordinasi yang sama. Tetapi pada kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan menakutkan di mata masyarakat.

c.       Sanksi/Hukuman

Begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, tetapi faktanya walaupun hkum tersebut dubuat beserta sanksinya tetap saja peraturan tersebut tidak efektif.

3.      Contoh Kasus Pelanggaran Hukum

Kasus pelanggaran hukum di Indonesia seolah datang silih berganti. Conton pelanggaran hukum di Indonesia sebagai berikut :

a.      Pencurian

Pencurian adalah pengambilan property milik orang lain secara tidak sah tanpa seizing pemilik. Seseorang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri dan tindakannya disebut mencuri.

b.      Penganiayaan

Penganiayaan adalah peruatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesehatan orang lain (Pasal 351 Ayat (4)). Arti penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, atau sengaja merusak kesehatan orang.

c.       Pembunuhan

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum maupun yang tidak melawan hukum.

d.      Perampokan

Perampokan adalah suatu tindak criminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi.

4.      Akibat Penyelewengan Terhadap Penegakan Hukum

Akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum sebagai berikut:

a.      Ketidakpercayaan Masyarakat pada Hukum

Masyarakat berpendapat bahwa hukum banyak merugika mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Mereka percaya uanglah yang berbicara, dapat meringankan hukuman mereka.

b.      Penyelesaian Konflik dengan Kekerasan

Penyelesaian konflik dengan kekerasan. Konflik yang terjadi pada sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antarpelajar, tawuran antarsuku.

c.       Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi

Banyak warga negara Indonesia yang memanfaatkan inkosistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya pengacara yang menyuap polisi atau hakim untuk meringankan terdakwa.

d.      Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan

Pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia.


5.        Upaya Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan hukum merupakan pondasi utama dalam kehidupan bernegara, guna terciptanya ketertiban dan ketenteraman. Berbagai cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesia sebagai berikut :

a.      Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tetapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa.
b.      Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang paling kaku, arogan, dan hitam putih.
c.       Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong-corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata.
d.      Mencukupi kebutuhan personal, sarana, dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum.
e.      Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum, baik formal maupun informal secara erkesinambungan.
f.        Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin, dan buta hukum.
g.      Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat, dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.
h.      Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.

    D.     Sikap Positif Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku

Hukum bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

1.      Kesadaran Hukum

Semua tindakan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum dapat tercipta bila masyarakat sadar akan hukum tanpa membuat kerugian pada orang lain.
Menurut Prof.Dr. Achmad Ali SH.MH, kesadaran hukum adlaah kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum tertentu. Kesadaran hukum ada dua macam, yaitu kesadaran hukum positif dan negatif.

a.      Kesadarah hukum positiif adalah hukum yang untuk maksud baik.
b.      Kesadaran hukum negatif adalah hukum yang digunakan untuk maksud buruk.

Adapun cirri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilakunya sebagai berikut :

a.      Disenangi oleh masyarakat pada umumnya.
b.      Tidak menimbulkan masalah kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
c.       Tidak menyinggung perasaan orang lain.
d.      Menciptakan keselarasan.
e.      Mencerminkan sikap sadar hukum.
f.        Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

2.      Perilaku Mematuhi Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Perlindungan dan penegakan hukum dapat terwujud apabila setiap warga negara meiliki kepatuhan hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.
Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

a.      Lingkungan Sekolah

1)      Menghormati kepala sekolah.
2)      Memakai seragam yang telah ditentukan.
3)      Tidak menyontek ketika sedang ulangan.
4)      Memperhatikan penjelasan guru
5)       Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

b.      Lingkungan Masyarakat

1)      Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
2)      Melaksanakan tugas ronda.
3)      Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
4)      Menghormati keberadaan tetangga di lingkungan rumah.
5)      Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat.

c.       Lingkungan Bangsa dan Negara

1)      Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
2)      Memiliki KTP dan SIM.
3)      Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
4)      Membayar pajak tepat waktu.

5)      Membayar retribusi parker.



Demikianlah artikel tentang  Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang  membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca artikel ini. Dan  saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang  tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati. Dan saya juga sangat mengharapkan yang membaca artikel ini akan bertambah  motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena saya membuat  artikel ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.


Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima  kasih yang sebesar-besarnya.

0 Response to "PKN : Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia"

Post a Comment