Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia |
A.
Sistem Hukum di Indonesia
Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara harus memahami setiap
hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum tentunya segala sesuatu harus berlandaskan
hukum.
1.
Pengertian Sistem Hukum
Sistem adalah perangkat
unsure yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Menurut Prof. Sumantri, sistem ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta
pekerjaan agar dalam menjalankan secara teratur ataupun tatanan dari hal-hal
yang berkaitan.
Berikut pengertian hukum
menurut beberapa ahli :
a.
Aristoteles
Hukum adalah rangkaian
peraturan yang mengikat, baik rakyat maupun penguasa.
b.
E. Utrecht
Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat. Oleh karena itu, harus ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan.
c.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keselurhan
kaidah0kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses
guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
d.
J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan
hukum tertentu.
Sistem hukum meliputi
beberapa bagian sebagai berikut :
a. Struktur kelembagaan hukum, yaitu
sistem beserta mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan
penyelenggaraan hukum di Indonesia. Sistem kelembagaan hukum meliputi :
1) Lembaga-lembaga peradilan
2) Aparatur penyelenggaraan hukum
3) Mekanisme penyelenggaraan hukum
4) Aparatur penyelenggaraan hukum
b. Materi hukum, yaitu kaidah-kaidah
yang dituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun
yang tidak tertulis
c. Budaya hukum, yaitu pembahasan
mengenai budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum
masyarakat
2.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah
menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam msyarakat.
Tujuan hukum menurut beberapa para ahli sebagai berikut :
a. L. J. Van Apeldom
Hukum bertujuan untuk
mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil
b. J. Van Kan
Hukum bertujuan untuk
menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu
c. E. Utrecht
hukum bertujuan untuk
menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam
masyarakat. Secara umum, tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut :
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat
secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap
manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
c. Untuk menjamin adanya kepantian hukum
dalam pergaulan manusia
3.
Fungsi Hukum
Fungsi hukum dibedakan
menjadi berikut :
a.
Menjamin Kepastian Hukum
Fungsi menjamin kepastian
hukum berarti bahwa hukum dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi
anggota masyarakat untuk diperlakukan berdad=sarkan aturan hukum dan tidak
dengan sewenang-wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian
mengenai isi aturan tersebut.
b.
Menjamian Keadilan Sosial
Fungsi
menjamin keadilan social memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan keadilan
dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek
kehidupannya.
c.
Pengayoman
Fungsi
pengayoman memiliki arti bahwa hukum mapu memberikan pengayoman atau
perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhdapat jiwa badan, maupun
segala hak yang dimilikinya.
4.
Penggolongan Hukum
Hukum
dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut :
a.
Menurut Bentuknya
1) Hukum tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan. Hukum ini dibuat oleh lembaga
yang berwenang menurut tata cara yang telah ditentukan hukum.
2) Hukum tidak tertulis adalah hukum
yang hidup, berlaku, dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, tetapi tidak
tertulis hanya berupa hukum-hukum kebiasaan atau hukum adat.
b.
Menurut Isinya
1) Hukum publik adalah hukum yang
mengatur hubungan anatara negara dan lembaga-lembaga perlengkapannya atau
hubungan negara dan warga negara.
2) Hukum privat adalah yang mengatur
hubungan-hubungan anatara orang yang satu dan orang lain, dengan menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan.
c.
Menurut Wilayah Berlakunya
1) Hukum nasional adalah hukum yang
berlaku dala suatu negara. Contoh pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
2) Hukum internasional adalah hukum yang
berlaku mengikat kepasa seluruh negara tanpa kecuali. Contohnya : piagam PBB.
3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku
dalam negara lain.
4) Hukum gereja adalah kaidah yang
ditetapkan gereja untuk para anggota.
d.
Menurut Waktu Berlakunya
1) Ius Constitutum
adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu, contohnya semua jenis hukum yang berlaku di Indonesia saat
ini.
2) Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum universal, hukum asasi, atau
hukum alam adalah hukum yang dianggap berlaku tanpa mengenal batas ruang dan
waktu, berlaku sepanjang masa.
5.
Unsur-Unsur Penegakan Hukum
Penegakan
hukum artinya proses dilakukannya upaya tegaknya hukum secara nyata.
Penegakan
hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Ditinjau dari sudut Subjeknya
1) Dalam arti luas proses penegakan
hukum melibatkan semua subjek hukum dala setiap hubungan hukum.
2) Dalam arti sempit penegakan hukum
hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin
dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
b.
Ditinjau dari Sudut Objeknya
1) Dalam arti luas, penegakan hukum yang
mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalanya terkandung bunyi aturan
formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam bermasyarakat.
2) Dalam arti sempit, penegakan hukum
itu hanya menyangkut pengakan peraturan yang formal dan tertulis.
6.
Macam-Macam Sistem Hukum
Sistem
hukum yang digunakan sebagian besar negara-negara di dunia sebagai berikut :
a.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum Eropa Kontinental berasal dari kodifikasi hukum masa Kekaisaran Romawi
pada waktu pemerintahan Kaisar F.A Justianus sekitar abad ke-4.
b.
Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem
hukun Anglo Saxon atau Anglo Amerika berkembang di Inggris sekitar abad ke-11.
Sistem hukum Anglo Saxon sering disebut common
low.
7.
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem
hukum di Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Hukum agama karena
sebagian besar msyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka dominasi hukum
atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan.
Ciri
khas yang hukum Indonesia sebagai berikut :
a. Diberlakukannya keanekaragaman
(pluralistis) hukum perdata.
b. Berlakunya hukum tidak tertulis di
samping hukum tertulis.
c. Membentuk hukum nasional yang mampu
mengikuti perkembangan masyarakat dan
tetap mewadahi keanekaragaman hukum adat.
Tekad ini sudah direalisasikan dengan
melakukan perubahan fundamental pada hukum “warisan colonial”. Perubahan yang
sudah dilkukan meliputi berikut :
a. Melakukan unifikasi terhadap Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
b. Menghapus sistem pembagian golongan.
c. Memberlakukan satu sistem peradilan
umum di seluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang
sempat ada pada masa pemerintahan colonial.
Hukum nasional yang merupakan warisan
dari zaman colonial sebagai berikut :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata).
c. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD).
8.
Pentingnya Perlindungan dan Penegakan
Hukum
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kewajiban negara adlaah
memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Perlindungan hukum
difungsikan untuk menghindari segala bentuk perilaku sewenang-wenang,
penindasan, perampasan ha, dan lain-lain.
Keadilan
adalah nilai universal, satu nilai kemanusiaan yang asasi. Memperoleh keadilan
adalah hak asasi bagi setiap manusia. Tegaknya keadilan dan kebenaran dalam
masyarakat akan dapat mewujudkan masyarakat yang damai, sejahtera, aman,
tenteram, dan saling percaya.
Pentingnya
perlindungan dan poenegakan hukum untuk mewujudkan hal-hal berikut:
a. Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi
hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan
manusia dalam berbagai macam kehidupan.
b. Tegakny Keadilan
Tujuan
utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga
negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajiban merupakan wujud dari
keadilan tersebut.
c. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan
di Masyarakat
Kehidupan
yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian
akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang
kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku
dilaksanakan.
B. Sistem Peradilan di Indonesia
Sistem hukum dalam suatu negara akan
selalu berhubungan dengan peradilan nasional di negara yang bersangkutan.
Indonesia negara hukum memiliki prinsip adanya peradilan yang bebas dan tidak
memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan apa pun.
1.
Pengertian Peradilan Nasional
Peradilan
adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan. Pengadilan adalah
badan, organisasi, atau lembaga yang melaksanakan peradilan. Pengadilan disebut
juga badan atau lembaga peradilan.
Pengadilan
atau lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang diberi tugas
mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional.
Peradilan
nasional dibentuk berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 Amandemen
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dibentuk
kekuasaan kehakiman yang merdeka. Untuk mewujudkan tujuannya, seluruh komponen
dalam sistem peradilan harus berfungsi dengan baik. Adapun komponen tersebut
meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
Materi Hukum Material dan Formal
(Hukum Acara)
Hukum
material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan, sedangkan
hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan
mempertahankan hukum material.
b.
Prosedur Peradilan (Komponen yang
bersifat Prosedural)
Prosedur
peradilan, yaitu bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan penuntutan
sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku
meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan mengadili.
2.
Dasar Hukum Peradilan Nasional
Dasar
hukum peradilan nasional sebagai berikut :
a. Pasal-pasal dalam UUD 1945 Amandemen
:
1) Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
2) Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945
3) Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
4) Pasal 24B UUD 1945
b. UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian
c. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
d. UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan
e. UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
f.
UU
No. 3 Tahun 2009
g. UU No. 49 Tahun 2009
h. UU No. 50 Tahun 2009
i.
UU
No. 31 Tahun 1997
j.
UU
No. 51 Tahun 2009
k. UU No. 18 Tahun 2011
3.
Lembaga Peradilan Nasional
Lembaga
peradilan yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan
negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Bahwa selain peradilan negara,
tidak dibolehkan ada peradilan-peradilan yang bukan dilakukan oleh badan
peradilan negara. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan. Fungsi
pengadilan tingkar pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu
penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa
hukumnya.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan,
kehakiman, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Berikut
lembaga-lembaga peradilan di Indonesia
sebagai berikut :
a.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah
Agung juga diatur dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Susunan
Mahkamah Agung sebagai berikut :
1) Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang
ketua. Dipilih oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.
2) Hakim Agung yang terdiri sebanyak
maksimal 60 orang. Berasal dari kalangan profesi atau akademisi.
3) Calon hakim agung diusulkan oleh
Komisi Yudisial kepda DPR kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh
Presiden.
b.
Peradilan Umum
Peradilan
umum adalah lingkungan peradilan di bawh Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan
kehakiman bagi rakyat keadilan pada umumnya.
1) Pengadilan Tinggi
Pengadilan
tinggi adalah sebulah lembaga di lingkungan peradilan umur yang berkedudukan di
ibu kota provinsi sebagai pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara
yang diputus oleh Pengadilan Neger
Fungsi
pengadilan tinggi sebagai berikut :
a) Menjadi pimpinan bagi
peradilan-peradilan negeri di daerah
hukumnya
b) Melakukan pengawasan terhadap
jalannya peradilan di daerah hukumnya
c) Mengawasi dan meneliti perbuatan para
hakim peradilan negeri di daerah hukumnya
d) Untuk kepentingan negara dan keadilan
peradilan tinggi dapat memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk.
2) Pengadilan Negeri
Pengadilan
negeri dibentuk dengan keputusan Presiden. Pengadilan negeri merupakan sebuah
lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota.
Wewenang
pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang, khusunya tentang :
a) Sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyedikian, dan penghentian tuntutan
b) Ganti kerugian dan/ rehabilitasi bagi
seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
4.
Prinsip Peradilan Nasional
Lembaga
peradilan nasional merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian
dari otoritas negara di bidang kekuasaan
kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundnag-undangan yang berlaku
dalam negara. Prinsip-prinsip peradilan nasional sebagai berikut :
a. Pengadilan atau hakim tidak boleh
menolak perakara yang adiajukan kepadanya dengan alas an peraturan hukum kurang
atau tidak jelas tentang hal yang diajukan.
b. Semua peradilan di Indonesia adalah
peradilan negara yang menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila.
c. Peradilan dilakukan demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta dilakukan dengan sedrehana, cepet,
dan biaya ringan.
d. Segala campur tangan dari pihak-pihak
lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali yang diatur undang-undang.
e. Peradilan mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang.
f.
Semua
pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang
hakim, kecuali apabila UU menentukan lain.
C. Pelanggaran Hukum di Indonesia
Pelanggaran hukum merupakan suatu
persoalan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat. Masalah pelanggaran hukum
harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
1.
Pengertian Pelanggaran Hukum
Pelanggaran
hukum yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan
aturan-aturan yang berlaku.pelanggaran hukum merupakan suatu bentuk ketidakpatuhan
peraturan atau hukum yang berlaku. Ketidakpatuhan hukum dapat disebabkan oleh
dua hal berikut :
a. Pelanggarn hukum oleh pelaku
pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan.
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai
lagi dengan tuntutan kehidupan.
Berikut ini contoh perilaku yang
bertentangan dengan hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari :
a. Melakukan tindakan main hakin sendiri
b. Melakukan tindakan diskriminasi pada
orang lain
c. Melakukan aksi terror kepada
masyarakat
d. Mengonsumsi obat-obatan terlarang
e. Tidak mau membayar pajak
2.
Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran
Hukum
Ada
tiga factor yang menyebabkan hukum di Indonesia itu dirasakan lemah, kurang
dapat menciptakan ketertiban. Ketiga Faktor tersebut sebagai berikut :
a.
Produk Hukum
Produk
hukum Belanda memiliki kelemahan karena pada dasarnya hukum itu untuk orang
Eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi. Produk hukum
Belanda sangat banyak jumlahnya, tetapi praktiknya jika diterapkan dalam negara
hukum sangat tidak tepat.
b.
Aparat Penegak Hukum/Alat Penegak
Hukum
Aparat
penegak hukum di Indonesia terdiri atas polisi,jaksa, dan hakim. Merka memiliki
lembaga masing-masing, namun memiliki jalur koordinasi yang sama. Tetapi pada kenyataannya
lembaga tersebut justru terkesan menakutkan di mata masyarakat.
c.
Sanksi/Hukuman
Begitu
banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur
kehidupan masyarakat, tetapi faktanya walaupun hkum tersebut dubuat beserta
sanksinya tetap saja peraturan tersebut tidak efektif.
3.
Contoh Kasus Pelanggaran Hukum
Kasus
pelanggaran hukum di Indonesia seolah datang silih berganti. Conton pelanggaran
hukum di Indonesia sebagai berikut :
a.
Pencurian
Pencurian
adalah pengambilan property milik orang lain secara tidak sah tanpa seizing
pemilik. Seseorang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut
pencuri dan tindakannya disebut mencuri.
b.
Penganiayaan
Penganiayaan
adalah peruatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesehatan orang
lain (Pasal 351 Ayat (4)). Arti penganiayaan adalah sengaja menyebabkan
perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, atau sengaja merusak
kesehatan orang.
c.
Pembunuhan
Pembunuhan
adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang
melanggar hukum maupun yang tidak melawan hukum.
d.
Perampokan
Perampokan
adalah suatu tindak criminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok)
mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi.
4.
Akibat Penyelewengan Terhadap
Penegakan Hukum
Akibat-akibat
yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum sebagai berikut:
a.
Ketidakpercayaan Masyarakat pada
Hukum
Masyarakat
berpendapat bahwa hukum banyak merugika mereka, terlebih lagi soal materi
sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Mereka percaya uanglah yang
berbicara, dapat meringankan hukuman mereka.
b.
Penyelesaian Konflik dengan Kekerasan
Penyelesaian
konflik dengan kekerasan. Konflik yang terjadi pada sekelompok masyarakat di
Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran
antarpelajar, tawuran antarsuku.
c.
Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan
Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Banyak
warga negara Indonesia yang memanfaatkan inkosistensi penegakan hukum untuk
kepentingan pribadi. Contohnya pengacara yang menyuap polisi atau hakim untuk
meringankan terdakwa.
d. Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Pengrusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya
di Indonesia.
5.
Upaya Penegakan Hukum di Indonesia
Penegakan
hukum merupakan pondasi utama dalam kehidupan bernegara, guna terciptanya
ketertiban dan ketenteraman. Berbagai cara untuk mengatasi masalah penegakan
hukum di Indonesia sebagai berikut :
a. Penegak hukum seharusnya berjalan
tidak semata melihat fakta, tetapi menimbang serta melihat latar belakang
peristiwa.
b. Hukum seharusnya tidak ditegakkan
dalam bentuknya yang paling kaku, arogan, dan hitam putih.
c. Hakim sebagai pemberi putusan
seharusnya tidak menjadi corong-corong undang-undang yang hanya mengikuti
peraturan perundang-undangan semata.
d. Mencukupi kebutuhan personal, sarana,
dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum.
e. Memberikan pendidikan dan penyuluhan
hukum, baik formal maupun informal secara erkesinambungan.
f.
Menyediakan
bantuan hukum bagi si miskin, dan buta hukum.
g. Melaksanakan asas proses yang tepat,
cepat, dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.
h. Pemberian sanksi yang tegas kepada
aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
D. Sikap Positif Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku
Hukum bertujuan untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat.
1. Kesadaran Hukum
Semua
tindakan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum dapat tercipta bila
masyarakat sadar akan hukum tanpa membuat kerugian pada orang lain.
Menurut
Prof.Dr. Achmad Ali SH.MH, kesadaran hukum adlaah kesadaran tentang keberadaan
dan berlakunya norma hukum tertentu. Kesadaran hukum ada dua macam, yaitu
kesadaran hukum positif dan negatif.
a. Kesadarah hukum positiif adalah hukum
yang untuk maksud baik.
b. Kesadaran hukum negatif adalah hukum
yang digunakan untuk maksud buruk.
Adapun cirri-ciri seseorang yang
berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilakunya
sebagai berikut :
a. Disenangi oleh masyarakat pada
umumnya.
b. Tidak menimbulkan masalah kerugian
bagi diri sendiri dan orang lain.
c. Tidak menyinggung perasaan orang
lain.
d. Menciptakan keselarasan.
e. Mencerminkan sikap sadar hukum.
f.
Mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum.
2. Perilaku Mematuhi Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Perlindungan
dan penegakan hukum dapat terwujud apabila setiap warga negara meiliki
kepatuhan hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki
kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.
Berikut
ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
a. Lingkungan Sekolah
1) Menghormati kepala sekolah.
2) Memakai seragam yang telah
ditentukan.
3) Tidak menyontek ketika sedang
ulangan.
4) Memperhatikan penjelasan guru
5) Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang
berlaku.
b. Lingkungan Masyarakat
1) Melaksanakan setiap norma yang
berlaku di masyarakat.
2) Melaksanakan tugas ronda.
3) Ikut serta dalam kegiatan kerja
bakti.
4) Menghormati keberadaan tetangga di
lingkungan rumah.
5) Tidak melakukan perbuatan yang
menyebabkan kekacauan di masyarakat.
c. Lingkungan Bangsa dan Negara
1) Bersikap tertib ketika berlalu lintas
di jalan raya.
2) Memiliki KTP dan SIM.
3) Ikut serta dalam kegiatan pemilihan
umum.
4) Membayar pajak tepat waktu.
5) Membayar retribusi parker.
Demikianlah artikel tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca artikel ini. Dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati. Dan saya juga sangat mengharapkan yang membaca artikel ini akan bertambah motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena saya membuat artikel ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.
Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
0 Response to "PKN : Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia"
Post a Comment