Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Ketentuan Konstitusional tentang 

Badan Pemeriksa Keuangan

Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Peran Badan Pemeriksa Keuangan 
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana dapat kalian baca di bawah ini.


Bab VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
  1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
  2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
  3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F
  1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan  Pemeriksa Keuangan  diatur  dengan  undang- undang.

Pasal 23G
  1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Berdasarkan ketentuan- ketentuan di atas, BPK memiliki karakteristik yang membedakannya dengan lembaga negara lainnya.

Demikianlah artikel tentang   Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang  membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca artikel ini. Dan  saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang  tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati. 

Jangan lupa tinggalkan komentar - komentar yang positif serta saran & kritikan agar membangun blog ini lebih baik kedepannya. Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan saya ucapkan terima  kasih yang sebesar-besarnya.

0 Response to "Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan"

Post a Comment