Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman

Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 

Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 

Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman 
dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


1. Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman


Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Berikut ini disajikan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terdapat di Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25.


2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 
Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan  :

a.   Lingkungan Peradilan Umum 

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut :
  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang- undang.
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.

b.   Lingkungan Peradilan Agama 

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

c.   Lingkungan Peradilan tata usaha negara 
 
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usahanegara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.  Lingkungan Peradilan Militer   

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihakpihak berikut.
  1. Anggota TNI
  2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang- undang
  4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1), 2) dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer.

e.   Mahkamah Konstitusi  

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal-hal berikut :
  1. Menguji  undang-undang  terhadap  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus  perselisihan  tentang  hasil  pemilihan  umum  Mahkamah  Konstitusi  wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
    • telah  melakukan  pelanggaran  hukum  berupa  pengkhianatan  terhadap  negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
    • telah melakukan perbuatan tercela; maupun
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Demikianlah artikel tentang   Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman  yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang  membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca artikel ini. Dan  saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang  tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati. 

Jangan lupa tinggalkan komentar - komentar yang positif serta saran & kritikan agar membangun blog ini lebih baik kedepannya. Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan saya ucapkan terima  kasih yang sebesar-besarnya.


0 Response to "Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman "

Post a Comment