6 Fungsi Bank sebagai Perantara
6 Fungsi Bank sebagai Perantara |
Fungsi Bank Sebagai Perantara
Fungsi utama bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa bank berfungsi sebagai Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
Fungsi bank sebagai perantara secara umum adalah sebagai berikut:
- Bank sebagai penyimpanan atau penerimaan kredit dari masyarakat (kredit pasif)
- Bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat (kredit aktif)
- Bank sebagai perantara lalu lintas moneter
- Bank sebagai penghimpun dana
- Bank sebagai penyalur dana
- Bank sebagai pelayan jasa
Demikianlah artikel tentang 6 Fungsi Bank sebagai Perantara yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca artikel ini. Dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.
Jangan lupa tinggalkan komentar - komentar yang positif serta saran & kritikan agar membangun blog ini lebih baik kedepannya. Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
0 Response to "6 Fungsi Bank sebagai Perantara"
Post a Comment