Jenis - Jenis Uang di Indonesia

Jenis - Jenis Uang di Indonesia

Jenis - Jenis Uang di Indonesia
Jenis - Jenis Uang di Indonesia

Jenis - Jenis Uang


Uang yang beredar terdiri atas beberapa jenis, sehingga untuk mengetahui masing-masing   jenis   perlu   suatu   pengamatan khusus  melalui   tinjauan tertentu. Jenis uang dapat dikelompokkan sebagai berikut:

a. Berdasarkan nilai yang terkandung dalam bendanya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied moneydan uang tanda (token money).

Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

b. Berdasarkan bahan yang digunakan

Uang  menurut  bahan  pembuatannya  terbagi  menjadi  dua,  yaitu  uang logam dan uang kertas.Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.

Uang logam memiliki tiga macam nilai :


  1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
  2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp 500,00).
  3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp 500,00 hanya dapat  ditukarkan  dengan  sebuah  permen,  sedangkan  Rp  10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

Ketika   pertama   kali   digunakan,   uang   emas   dan   uang  perak   dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.

Sementara  itu,  yang  dimaksud  dengan  "uang  kertas"  adalah  uang  yang terbuat  dari kertas dengan gambar  dan cap tertentu  dan  merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank  Indonesia,  yang  dimaksud  dengan  uang  kertas  adalah  uang  dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

c. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya

Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya uang dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (giro) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.

d. Berdasarkan wilayah berlakunya


  1. Uang domestik, yaitu uang yang hanya berlaku di dalam wilayah suatu negara tertentu saja. Contoh: rupiah, ringgit, peso, dan baht.
  2. Uang  regional,  yaitu  uang  yang  hanya  berlaku di  kawasan  tertentu, seperti euro berlaku bagi negara-negara kawasan Eropa.
  3. Uang  internasional,  yaitu  uang  yang  berlaku  tidak  hanya  di  dalam wilayah suatu negara tertentu saja, tetapi juga berlaku di berbagai wilayah negara di dunia (internasional). Misalnya, dolar, yen, dan poundsterling.

Demikianlah artikel tentang   Jenis - Jenis Uang di Indonesia yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang  membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca artikel ini. Dan  saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang  tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati. 


Jangan lupa tinggalkan komentar - komentar yang positif serta saran & kritikan agar membangun blog ini lebih baik kedepannya. Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan saya ucapkan terima  kasih yang sebesar-besarnya.

0 Response to "Jenis - Jenis Uang di Indonesia"

Post a Comment