Syarat Sah Perkawinan Menurut Hindu
![]() |
Syarat Sah Perkawinan Menurut Hindu |
Syarat Sah Perkawinan Menurut Hindu
Wiwaha adalah samskara dan merupakan lembaga yang tidak terpisahkan dengan hukum agama ( Dharma ). Menurut ajaran agama Hindu, sah atau tidaknya suatu perkawinan terkait dengan sesuai tidaknya dengan persyaratan yang ada dalam ajaran agama Hindu. Suatu perkawinan dianggap sah menurut agama Hindu jika memenuhi hal – hal sebagai berikut ;
- Untuk mengesahkan perkawinan menurut hukum Hindu harus dilakukan oleh pendeta atau rohaniawan dan pejabat agama yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan tersebut.
- Suatu perkawinan dikatakan sah apabila kedua calon mempelai telah menganut agama Hindu
- Berdasarkan tradisi yang berlaku bagi umat Hindu di Bali, perkawinan dikatakan sah setekah melakuakn upacara byakala atau upacara pebiakaonan sebagai rangkaian upacara wiwaha. Demikian juga untuk umat Hindu yang berada di luar Bali, sahnya suatu perkawinan da[at disesuaikan dengan adat dan tradisi setempat dimana upacara perkawinan tersebut dilakukan.
- Kedua calon mempelai tidak terikat oleh suatu ikatan pernikahan atau perkawinan
- Kedua mempelai haruslah sehat lahir dan bhatin ( dalam artian tidak memiliki gangguan kejiwaan ).
- Kedua mempelai sudah cukup umur dimana pria minimal berumur 21 tahun dan wanita minumal berumur 18 tahun
- Calon mempelai tidak memiliki hubungan darah atau yang dikenal dalam ajaran agama Hindu disebut dengan Perkawinan Sapinda.
- Memenuhi syarat Tri Saksi dan Ilikita
Tri Saksi artinya disaksikan 3 hal yaitu
a. Dewa Saksi disaksikan Tuhan, dewa – dewi, dan para leluhur ( natab di sanggah mrajan )
b. Manusa Saksi disaksikan masyarakat banjar ( ngundang banjar )
c. Bhuta Saksi disaksikan para bhuta kala ( upacara Byakala )
Ilikita artinya dicatat di kantor catatan sipil untuk mendapat akta perkawinan dan mendapat Kartu Keluarga ( KK ).
Demikianlah artikel tentang Syarat Sah Perkawinan Menurut Hindu yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca artikel ini. Dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati. Dan saya juga sangat mengharapkan yang membaca artikel ini akan bertambah motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena saya membuat artikel ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.
Jangan lupa tinggalkan komentar - komentar yang positif serta saran & kritikan agar membangun blog ini lebih baik kedepannya. Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
0 Response to "Agama Hindu : Syarat Sah Perkawinan Menurut Hindu"
Post a Comment