PKN : Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

     A.    Hakikat Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

Hak asasi manusia adalah hak dasar seluruh manusia tanpa ada perbedaan.Makna hak asasi manusia adalah sebagi anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diei manusia, berisfat kodrati, universal, abadi, serta berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

1.      Pengertian Hak Asasi Manusia

Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari kata “droit de I’homme”  dalam bahasa Prancis yang berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris disebut “human rights” dan dalam bahsa Belanda disebut “meselje rechten” . Secara harfiah, hak asasi manusia adalah hak yang dimilki oleh seseorang karea orang tersebut adalah manusia.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan angerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian tentang hak asasi manusia menurut para ahli sebagai berikut :

a.     John Locke

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuasaan yang dapat encabutnya.

b.     Oemar Seno Aji

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insane ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti keselamatan, keamanan, dan kebebasan dengan sifat tidak bokeh dilanggar oleh siapapun dan merupakan holy are (wilayah suci). Oemar Seno Aji  juga berpendapat bahwa HAM merupakan kebebasan untuk bertindak berdasarkan kata hati.

c.      Miriam Budiardjo

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, dsn jenis kelamin. Oleh karena itu, bersifat universal.

d.     Universal Declaration of Human Rights

Hak asasi manuia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa-pun.

Adapun cirri-ciri pokok hak asasi manusia sebagai berikut :

a.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b.      Universal, artinya hak asasi manusiaberlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, atau perbedaan lainnya.
c.       Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidaj dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

d.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, social, dan budaya.

1.     Pengertian Pancasila

Pancasila terdiri atas dua kata, yaitu kata panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi, Pancasila artinya lima dasar. Pancasila diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Prinsip-prinsip Pancasila sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) yang harus dijamin dala peraturan perundang-undangan.

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia.Sifat dari Pancasila adalah imperative atau memaksa, artinya siapa saja yang berada di wilayah NKRI, wajib menaati Pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa, serta pengamalan kehidupan politik nasional.

2.     Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan terperinci di dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan hokum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat Negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa Indonesia. Pertama, alinea pertama Pembukaan UUD  1945 tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia.

Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat diringkas sebagai berikut :

a.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
b.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga Negara pada kedudukan yang sama dalam hokum srta memiliki kewajiban dan hal-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
c.       Sila Persatuan Indonesia mengamantkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan  Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
d.      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
e.      Sila Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh Negara serta member kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

3.     Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Awalnya hak-hak  asasi manusia meliputi empat pokok, yaitu hak hifup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu, dan hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan.
Selanjutnya hak-hak pokok tersebut berkembang menjadi sebagai berikut :

a.      Hak asasi pribadi (personal right), yaitu hal-hak pribadi yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan, hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak-hak ekonomi yang dimiliki setiap orang, seperti hak untuk memiliki sesuatu barang (rumah, tanah, perlengkapan rumah tangga, dan lain-lain).
c.       Hak asasi dalam hukum dan pemerintaha (rights of legal equality), yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, seperti hak untuk dapat perlindungan hokum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
d.      Hak asasi politik (political rights), yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang di bidang politik, seperti hak memilih dan dipilih.

4.     Landasan Hukum Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia mempunya landasan hokum yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa serta Pancasila dan UUD 1945.
Berikut landasan hokum hak asasi manusia :
a.      Pancasila, artinya hak manusia mendapat jaminan  kuat dari falsafah bangsa, yaitu Pancasila.
b.      Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c.       Peraturan Perundang-undangan lainnya
Adapun peraturan perundnagan di Indonesia mengandung HAM sebagai berikut:

1)      UU No. 5 Tahun 1998
2)      PP No. 3 Tahun 1998
3)      Kepres No. 181 Tahun 1998
4)      Kepres No. 129 Tahun 1998
5)      UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
6)      UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
7)      PP No. 2 Tahun 2000
8)      Kepres No. 40 Tahun 2004 tentang RANHA II Tahun 2004-2009
9)      UU RI No. 11 Tahun 2005
10)  UU RI No. 12 Tahun 2005
11)  Perpres No. 23 Tahun 2011 tentang RANHAM III Tahun 2011-2014

5.     Lembaga-Lembagaa Perlindungan Hak Asasi Manusia

Berikut lembaga yang melindungi HAM sebagai berikut :
a.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
b.      Pengadilan HAM
c.       Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)


6.     Hak Asasi Manusia yang Terkandung di dalam Nilai-Nilai Pancasila

a.      Nilai Ketuhanan, artinyaadanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.
b.      Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani.
c.       Nilai Persatuan Indonesia, artinya sikap mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingn suku, golongan, ataupun partai.
d.      Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, artinya suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e.      Nilai Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya tiap-tiap orang dapat menikmati hidup yang layak sebagai manusia terhormat, dalam arti tidak ada kepincangan.

     A.    Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

1.      Pengertian Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang sifatnya bertentangan atau tidak sesuai dengan hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Pelanggaran HAM kejahatan kemanusiaan, baik itu dilakukan oleh individu maupun institusi Negara atau institusi lainnya tanpa dasar atau alas an yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran hak asasi manusia akan menyebabkan timbulnya beberapa ketidaknyamanan sebagai berikut :

a.      Kerugian dalam berbagai bentuknya, baik moril ataupun materil, akan diderita pihak yang menjadi pelanggaran.
b.      Hubungan antara korban dan pelaku menjadi terganggu.
c.       Ada kemungkinan pihak korban akan melakukan pembalasan atau perlawanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2.      Jenis-Jenis Pelanggaran HAM

Perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran HAM berat, berdasarkan Pasal 7-9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM sebagai berikut :

a.      Kejahatan Genosida

Kejahatn Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Adapun cara-caranya :
1)      Membunuh anggota kelompok
2)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3)      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
4)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b.      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langusng terhadap penduduk sipil.

c.       Faktor-Faktor Terjadinya Pelanggaran HAM

a.      Pemahaman belum merata tentang HAM
b.      Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hokum
c.       Adanya pandangan HAM bersifat individualistic yang akan mengancam kepentingan umum
d.      Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM.

3.     Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila

Contoh penyimpangan nilai-nilai Pancasila yang termasuk pelanggran HAM :

a.      Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa ini dipicu oleh unsur politik karena menginginkn Aceh merdeka.
b.      Kasus Ambon (1999)
Peristiwa ini dinamakan perang saudara di mana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
c.       Kasus Dayak dan Madura (2000)
d.      Kasus TKI di Malaysia (2002)

4.     Kasus Pelanggaran HAM dalam Kehidupan Sehari-hari

Pelanggaran yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari :
a)      Terjadi di lingkungan keluarga

1)      Orang tua memaksakan kehendak pada anaknya
2)      Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya
3)      Anak menganiaya/melawan/membunuh saudara atau orang tuanya sendiri
4)      Majikan/anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang

b)      Terjadi di lingkungan sekolah

1)      Guru membeda-bedkan siswanya di sekolah
2)      Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik
3)      Siswa mengejek/menghina siswa lain
4)      Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain
5)      Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya/siswa dari sekolah lain

c)      Lingkungan Masyarakat

1)      Pertikaian antarkelompok/antargeng atau antarsuku
2)      Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat
3)      Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada
4)      Menggusur rumah warga dengan sewenang-wenang

5.     Sikap Bangsa Indonesia terhadap Kasus Pelanggarn HAM

Sikap menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM artinya menghormati dan memandang penting adanya proses, cara, dan perbuatan penegakan HAM.
HAM di Indonesia dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti :

a.      Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan melalui majalah sekolah atau surat kabar.
b.      Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM
c.       Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan.
           d.     Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban pelanggaran HAM 




Demikianlah artikel tentang  Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang  membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca artikel ini. Dan  saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang  tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati. Dan saya juga sangat mengharapkan yang membaca artikel ini akan bertambah  motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena saya membuat  artikel ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.


Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima  kasih yang sebesar-besarnya.

0 Response to "PKN : Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila"

Post a Comment