Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila |
Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
A.
Hakikat Hak Asasi Manusia dalam
Perspektif Pancasila
Hak asasi manusia adalah hak dasar seluruh manusia tanpa ada
perbedaan.Makna hak asasi manusia adalah sebagi anugerah dari Tuhan Yang Maha
Esa yang melekat pada diei manusia, berisfat kodrati, universal, abadi, serta
berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia
merupakan terjemahan dari kata “droit de
I’homme” dalam bahasa Prancis yang
berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris disebut “human rights” dan dalam bahsa Belanda disebut “meselje rechten” . Secara harfiah, hak asasi manusia adalah hak
yang dimilki oleh seseorang karea orang tersebut adalah manusia.
Menurut UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan angerah-nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, dan pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian tentang hak
asasi manusia menurut para ahli sebagai berikut :
a.
John Locke
Hak asasi manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab
itu, tidak ada kekuasaan yang dapat encabutnya.
b.
Oemar Seno
Aji
Hak asasi manusia adalah
hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insane ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa, seperti keselamatan, keamanan, dan kebebasan dengan sifat tidak bokeh
dilanggar oleh siapapun dan merupakan holy
are (wilayah suci). Oemar Seno Aji juga berpendapat bahwa HAM merupakan kebebasan
untuk bertindak berdasarkan kata hati.
c.
Miriam Budiardjo
Hak asasi manusia adalah
hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu
dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, dsn jenis kelamin.
Oleh karena itu, bersifat universal.
d. Universal Declaration of Human Rights
Hak asasi manuia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan
abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak
boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa-pun.
Adapun cirri-ciri pokok
hak asasi manusia sebagai berikut :
a. Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi
manusiaberlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, atau
perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidaj dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak, baik hak sipil dan politik maupun hak
ekonomi, social, dan budaya.
1.
Pengertian Pancasila
Pancasila terdiri atas
dua kata, yaitu kata panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”.
Jadi, Pancasila artinya lima dasar. Pancasila diterima dan ditetapkan sebagai
dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Prinsip-prinsip
Pancasila sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia terutama hak-hak kodrat
manusia sebagai hak dasar (hak asasi) yang harus dijamin dala peraturan
perundang-undangan.
Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia.Sifat dari
Pancasila adalah imperative atau memaksa, artinya siapa saja yang berada di
wilayah NKRI, wajib menaati Pancasila serta mengamalkan dengan tanpa
persyaratan. Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa, serta
pengamalan kehidupan politik nasional.
2.
Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia
dalam Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan terperinci di dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang merupakan hokum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar
filsafat Negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa Indonesia.
Pertama, alinea pertama Pembukaan UUD
1945 tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia.
Hubungan antara hak asasi
manusia dengan Pancasila dapat diringkas sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin
hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati
perbedaan agama.
b. Sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab menempatkan hak setiap warga Negara pada kedudukan yang sama dalam
hokum srta memiliki kewajiban dan hal-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan
perlindungan undang-undang.
c. Sila Persatuan Indonesia mengamantkan
adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan
menempatkan kepentingan bangsa dan
Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
d. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam
kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
e. Sila Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya
oleh Negara serta member kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
3.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Awalnya hak-hak asasi manusia meliputi empat pokok, yaitu hak
hifup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu, dan hak mencapai kesejahteraan
serta kebahagiaan.
Selanjutnya hak-hak pokok
tersebut berkembang menjadi sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi (personal right), yaitu hal-hak pribadi
yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan, hak untuk hidup, memeluk agama,
kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak-hak ekonomi
yang dimiliki setiap orang, seperti hak untuk memiliki sesuatu barang (rumah,
tanah, perlengkapan rumah tangga, dan lain-lain).
c. Hak asasi dalam hukum dan pemerintaha
(rights of legal equality), yaitu
hak-hak yang dimiliki setiap orang mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan
pemerintahan, seperti hak untuk dapat perlindungan hokum, hak untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan.
d. Hak asasi politik (political rights), yaitu hak-hak yang
dimiliki setiap orang di bidang politik, seperti hak memilih dan dipilih.
4.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia
mempunya landasan hokum yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa serta Pancasila dan UUD 1945.
Berikut landasan hokum
hak asasi manusia :
a. Pancasila, artinya hak manusia
mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yaitu Pancasila.
b. Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
c. Peraturan Perundang-undangan lainnya
Adapun peraturan
perundnagan di Indonesia mengandung HAM sebagai berikut:
1) UU No. 5 Tahun 1998
2) PP No. 3 Tahun 1998
3) Kepres No. 181 Tahun 1998
4) Kepres No. 129 Tahun 1998
5) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
6) UU No. 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM
7)
PP No. 2 Tahun 2000
8) Kepres No. 40 Tahun 2004 tentang
RANHA II Tahun 2004-2009
9) UU RI No. 11 Tahun 2005
10) UU RI No. 12 Tahun 2005
11) Perpres No. 23 Tahun 2011 tentang
RANHAM III Tahun 2011-2014
5.
Lembaga-Lembagaa Perlindungan Hak
Asasi Manusia
Berikut lembaga yang
melindungi HAM sebagai berikut :
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM)
b. Pengadilan HAM
c. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI)
6.
Hak Asasi Manusia yang Terkandung di
dalam Nilai-Nilai Pancasila
a. Nilai Ketuhanan, artinyaadanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam
semesta.
b. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab,
artinya kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam
hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani.
c. Nilai Persatuan Indonesia, artinya
sikap mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingn suku, golongan,
ataupun partai.
d. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, artinya suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia, artinya tiap-tiap orang dapat menikmati hidup yang layak
sebagai manusia terhormat, dalam arti tidak ada kepincangan.
A.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam
Perspektif Pancasila
1. Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah
perbuatan yang sifatnya bertentangan atau tidak sesuai dengan hak-hak dasar
yang dimiliki manusia. Pelanggaran HAM kejahatan kemanusiaan, baik itu
dilakukan oleh individu maupun institusi Negara atau institusi lainnya tanpa
dasar atau alas an yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran hak asasi
manusia akan menyebabkan timbulnya beberapa ketidaknyamanan sebagai berikut :
a. Kerugian dalam berbagai bentuknya,
baik moril ataupun materil, akan diderita pihak yang menjadi pelanggaran.
b. Hubungan antara korban dan pelaku
menjadi terganggu.
c. Ada kemungkinan pihak korban akan
melakukan pembalasan atau perlawanan, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
2. Jenis-Jenis Pelanggaran HAM
Perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran HAM berat,
berdasarkan Pasal 7-9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM sebagai berikut :
a. Kejahatan Genosida
Kejahatn Genosida adalah
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Adapun cara-caranya :
1) Membunuh anggota kelompok
2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3) Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
4) Memindahkan secara paksa anak-anak
dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan
secara langusng terhadap penduduk sipil.
c. Faktor-Faktor Terjadinya Pelanggaran HAM
a. Pemahaman belum merata tentang HAM
b. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga
penegak hokum
c. Adanya pandangan HAM bersifat
individualistic yang akan mengancam kepentingan umum
d. Masih belum adanya kesepahaman pada
tataran konsep HAM.
3.
Kasus Pelanggaran HAM dalam
Perspektif Pancasila
Contoh penyimpangan
nilai-nilai Pancasila yang termasuk pelanggran HAM :
a. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa ini dipicu oleh
unsur politik karena menginginkn Aceh merdeka.
b. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa ini dinamakan
perang saudara di mana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan
banyak korban.
c. Kasus Dayak dan Madura (2000)
d. Kasus TKI di Malaysia (2002)
4.
Kasus Pelanggaran HAM dalam Kehidupan
Sehari-hari
Pelanggaran yang sering
terjadi dalam kehidupan sehari-hari :
a) Terjadi di lingkungan keluarga
1) Orang tua memaksakan kehendak pada
anaknya
2) Orang tua
menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya
3) Anak menganiaya/melawan/membunuh
saudara atau orang tuanya sendiri
4) Majikan/anggota keluarga
memperlakukan pembantunya sewenang-wenang
b) Terjadi di lingkungan sekolah
1) Guru membeda-bedkan siswanya di
sekolah
2) Guru memberikan sanksi atau hukuman
kepada siswanya secara fisik
3) Siswa mengejek/menghina siswa lain
4) Siswa memalak atau menganiaya siswa
yang lain
5) Siswa melakukan tawuran pelajar
dengan teman sekolahnya/siswa dari sekolah lain
c) Lingkungan Masyarakat
1) Pertikaian antarkelompok/antargeng
atau antarsuku
2) Perbuatan main hakim sendiri terhadap
seorang pencuri atau anggota masyarakat
3) Merusak sarana/fasilitas umum karena
kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada
4) Menggusur rumah warga dengan
sewenang-wenang
5.
Sikap Bangsa Indonesia terhadap Kasus
Pelanggarn HAM
Sikap menghargai upaya
perlindungan dan penegakan HAM artinya menghormati dan memandang penting adanya
proses, cara, dan perbuatan penegakan HAM.
HAM di Indonesia dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti :
a. Mengutuk, misalnya dalam bentuk
tulisan yang dipublikasikan melalui majalah sekolah atau surat kabar.
b. Mendukung upaya lembaga yang
berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM
c. Mendukung dan berpartisipasi dalam
setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan
kemanusiaan.
d. Mendukung upaya terwujudnya jaminan
restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban pelanggaran HAM Demikianlah artikel tentang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca artikel ini. Dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati. Dan saya juga sangat mengharapkan yang membaca artikel ini akan bertambah motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena saya membuat artikel ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.
Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
0 Response to "PKN : Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila"
Post a Comment