Contoh Lembaga Keuangan Non Bank
( Non depository financial institution )
Contoh Lembaga Keuangan Non Bank (Non depository financial institution) |
Lembaga Keuangan Non Bank
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank.Lembaga keuangan non bank terbagi menjadi tiga jenis, yaitu lembaga keuangan kontraktual, lembaga keuangan investasi, dan lembaga keuangan pembiayaan.
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksadana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
a. Pasar Modal
Pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
b. Pasar Uang
Sama seperti halnya pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang.Dalam pasar uang transaksi yang lebih banyak dilakukan dengan media elektronika sehingga nasabah tidak perlu datang langsung.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para anggota koperasi simpan pinjam menyimpan uangnya sementara belum digunakan.Kemudian oleh pengurus koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali para anggotanya yang membutuhkan, termasuk kepada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.
d. Perusahaan Pegadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.Jaminan nasabah tersebut digadaikan dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Sementara ini usaha pegadaian secara masih dilakukan pemerintah.
e. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Bidang usahanya lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang modal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jadi dalam hal ini perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
f. Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan polis asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena risiko seperti yang telah diperjanjikan. Artinya usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung risiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar dan klaim yang diterimanya. Besarnya polis akan memengaruhi klaim yang akan diterima.
g. Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
Merupakan perusahaan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya. Usaha ini memang relatif baru di Indonesia.Perusahaan ini kegiatan utamanya adalah membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan atau pengelolaan utangnya.Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini merupakan fee yang telah disepakati bersama atau keuntungan dari harga jual dengan hasil penagihan yang dilakukannya.
h. Perusahaan Modal Ventura
Merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan jenis ini relatif baru di indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal, walaupun dewasa ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk memperoleh kredit.
i. Dana Pensiun
Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan lainnya.
j. Perusahaan kartu plastik
Perusahaan ini menerbitkan kartu plastik/kartu kredit. Kartu plastik digunakan sebagai pengganti uang tunai yang dipergunakan untuk berbagai keperluan lainnya. Pihak yang mengeluarkan kartu plastik ini dapat dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Demikianlah artikel tentang Contoh Lembaga Keuangan Non Bank (Non depository financial institution) yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca artikel ini. Dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.
Jangan lupa tinggalkan komentar - komentar yang positif serta saran & kritikan agar membangun blog ini lebih baik kedepannya. Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
0 Response to "Contoh Lembaga Keuangan Non Bank (Non depository financial institution) "
Post a Comment